Followers

Sunday, 4 August 2013

JIHAD dan Terrorisme

JIHAD dan Terorisme

Secara bahasa, JIHAD berasal dari ja-ha-da. Suatu usaha maksimal yang sanggup dikerahkan untuk menunaikan suatu urusan. JIHAD adalah perlambang puncak usaha manusia untuk mencapai sesuatu. Dalam jihad ini, pengorbanan apapun akan disanggupi, termasuk pengorbanan nyawa. Pasukan Jepang yang melakukan aksi Kamikazepada Perang Dunia II, dengan menabrakkan pesawat ke kapal-kapal Amerika. Mereka bisa dianggap telah berjihad. Hanya saja, jihadnya untuk membela berhala (Kaisar Hirohito). Sedangkan Jihad Fi Sabilillah, diartikan sebagai perjuangan maksimal untuk menegakkan Kalimah Allah di muka bumi. Para ulama, mengidentikkan Jihad Fi Sabilillah dalam Al Qur’an sebagai perang melawan orang-orang kafir dalam membela agama Allah.
JIHAD adalah perkara yang suci. Ia adalah bagian dari risalah langit untuk menjaga, memelihara, dan menegakkan agama Allah di muka bumi. Jihad adalah instumen yang Allah turunkan untuk memelihara agama-Nya, melalui tangan-tangan hamba-Nya. Jihad bukan perkara baru dalam ajaran Nabi Muhammad Saw. Ia telah dikenalkan sejak Nabi dan Rasul, sebelum beliau. Musa, Harun, Danial, Dawud, Sulaiman‘alaihimus salam, dan lain-lain adalah Nabi-nabi yang pernah terjun berjihad di medan laga.
Dalam Al Qur’an, “Berapa banyaknya Nabi yang berperang bersamanya kaum Rabbani yang banyak. Mereka tidak menjadi gentar karena berbagai cobaan yang menimpanya di jalan Allah; dan tidak pula mereka menjadi lemah dan menyerah. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersabar.” (Ali Imran: 146).
Dalam riwayat diceritakan. Ada seorang Nabi yang berperang memimpin Ummatnya menghadapi orang-orang kafir. Sebelum musuh dikalahkan, ternyata matahari hampir terbenam. Padahal dalam aturan perang waktu itu, kalau matahari sudah terbenam, seluruh peperangan harus dihentikan. Maka Nabi itu segera memerintahkan matahari berhenti berputar. Dia meminta matahari tidak terbenam dulu, sampai dia dan pasukannya berhasil mengalahkan musuh.
Kedudukan JIHAD bersifat suci, luhur, mulia. Keberadaannya dibatasi oleh adab-adab Syariat. Misalnya, dalam peperangan melawan orang-orang kafir, pasukan Islam tidak boleh menghancurkan rumah-rumah ibadah, tidak boleh menghancurkan ternak, tanam-tanaman, tidak boleh menganiaya orangtua, anak-anak, dan kaum wanita. Tidak boleh mengejar musuh yang melarikan diri, tidak boleh membunuh tentara yang menyerah, berperang sesuai kesepakatan dengan musuh, dll. Hal ini menjadi bukti nyata, bahwa JIHAD bukan urusan “kacangan” yang bisa dilakukan sesuka hati. Ia benar-benar dibingkai dengan adab yang luhur.
SEKILAS HUKUM JIHAD
Disini kita perlu memahami secara ringkas hukum-hukum seputar JIHAD. Antara lain sebagai berikut:
[1] Secara umum jihad dibagi dua: jihad thalabi (jihad menyerang) dan jihad difa’i (jihad mempertahankan diri). Perang Badr. Uhud, dan Ahzab adalah masuk kategori jihad bertahan. Sedangkan perang Hunain, Fathu Makkah, perang Mu’tah, perang Yarmuk, perang Qadisiyyah, dan lain-lain adalah jihad menyerang (offensive).
[2] JIHAD menyerang tidak boleh dilakukan, melainkan di bawah komando seorang Imam kaum Muslimin di suatu negara Islam. Pengumuman jihad harus disampaikan secara terbuka, kepada masyarakat negara itu dan kepada dunia luar. Alasan jihad menyerang tidak menjadi penentu, bahkan kaum Muslimin boleh menyebarkan Islam melalui JIHAD ini. Hal itu sudah dilakukan oleh para Salafus Shalih. Khalifah Umar Ra. termasuk pemimpin Islam yang dicatat sejarah memiliki prestasi gemilang dalam menunaikan JIHAD perluasan wilayah Islam. Hanya saja, perhitungan kekuatan yang sangat cermat dibutuhkan, untuk memastikan apakah suatu negara Islam sanggup menggelar JIHAD offensive atau tidak.
[3] JIHAD untuk mempertahankan diri (defensive). Ia dibutuhkan oleh kaum Muslimin ketika menghadapi musuh-musuh yang melakukan agresi atau invasi. Baik ada atau tidak ada Imam kaum Muslimin, wajib hukumnya kaum Muslimin mempertahankan diri, agama, harta benda, kehormatan, dan kehidupannya. Dalam perang Badr, Uhud, dan Ahzab, Nabi Saw telah menunjukkan cara terbaik dalam mempertahankan diri. Begitu juga JIHAD bangsa Indonesia menghadapi kolonial Belanda dan Jepang, adalah fakta JIHAD defensive yang tidak diragukan lagi. Termasuk JIHAD bangsa Palestina, Afghanistan, Irak, Chechnya, dan lainnya. Dalam konteks pembelaan diri, hukum internasional pun mengakuinya. Salam konteks pertahanan, kita mengenal istilah “Hak Bela Negara”. Pada negara-negara tertentu, mereka malah menerapkan hukum “Wajib Militer” untuk mengantisipasi kebutuhan negara terhadap tenaga-tenaga pertahanan. Jadi mempertahankan diri itu sudah merupakan sesuatu yang lumrah, jika diserang.
[4] Ummat Islam juga mengenal istilah jihad di luar konteks perang. Ia adalah jihad berupa kesungguhan beramal di bidang apapun, dalam rangka menegakkan agama Allah di muka bumi. Seorang ustadz yang berdakwah ke pedalaman untuk mengislamkan orang pedalaman, dianggap berjihad; para aktivis yang berjuang mempertahankan nasib Ummat dari gerakan pemurtadan, juga dianggap berjihad; para ilmuwan Muslim yang sungguh-sungguh menggali ilmu, menyebarkan ilmu, menyebarkan penerangan Islami, juga dianggap berjihad; para pendidik dan kaum wanita yang sungguh-sungguh mendidik generasi Muslim, juga berjihad; para saudagar Muslim yang sungguh-sungguh berjuang memperkuat kepemilikan aset harta Ummat, juga berjihad; dan lain-lain. Hingga seorang wanita Muslimah yang melahirkan putra-putri Muslim, wanita yang menunaikan Haji dan Umrah, mereka juga dianggap berjihad. Ini adalah jihad dalam rangka pelayanan Islam, meskipun bentuknya bukan perang di medan laga.
Dalam hadits Nabi Saw. disebutkan, “Siapa yang berperang dalam rangka meninggikan Kalimah Allah (di atas kalimat-kalimat lainnya), maka dia berada Fi Sabilillah.” (HR. Bukhari-Muslim dari Abu Musa Al Asy’ari Ra).
Jika demikian, maka jelaslah bahwa JIHAD itu hanya berurusan dengan perkara-perkara yang benar, lurus, dan mulia. JIHAD tidak berhubungan dengan aksi-aksi terorisme sebagaimana yang kerap kita saksikan.




MEMAHAMI TERORISME
Menurut kamus Oxford, terror memiliki arti: A person, situation or thing that makes you very afraid (seseorang, situasi, atau sesuatu yang membuatmu sangat takut); Violent action or the threat of violent action that is intended to cause fear, usually for political purposes (aksi kekerasan atau ancaman kekerasan yang dimaksudkan untuk menimbulkan ketakutan, biasanya untuk tujuan-tujuan politik). Sedangterrorism diartikan sebagai: the use of violent action in order to achieve political aims or to force a government to act (penggunaan aksi kekerasan untuk mencapai tujuan-tujuan politik atau untuk menekan pemerintah agar berbuat sesuatu).
Dari definisi di atas dapat disimpulkan tentang karakter teror atau terorisme, yaitu: Menggunakan cara kekerasan; menimbulkan rasa takut di hati sasaran terror; dan memiliki tujuan politik tertentu.
Kalau diteliti lebih dalam, akan ditemukan perbedaan-perbedaansignificant antara JIHAD dengan TERORISME, antara lain:
+ JIHAD: Untuk menegakkan Kalimah Allah di muka bumi.
+ TERORISME: Mencoreng citra Islam di mata ummat manusia.
+ JIHAD: Dilakukan dengan alasan-alasan yang jelas. Misalnya, dalam rangka membela diri atau memperluas wilayah Islam.
+ TERORISME: Dilakukan dengan tanpa alasan yang jelas, selain penafsiran-penafsiran sepihak atas masalah-masalah politik tertentu.
+ JIHAD: Diikat oleh adab-adab yang ketat. Misalnya, jihad tidak mengarahkan sasaran ke kalangan sipil atau orang-orang lemah.
+ TERORISME: Tidak diikat oleh adab apapun, selain tujuan menghancurkan sasaran dengan cara apapun.
+ JIHAD: Diawali dengan kepastian suatu konflik antar negara. Konflik itu harus pasti dulu, baik melalui pengumuman perang, maupun melalui tindakan penyerangan yang dilakukan suatu negara agresor.
+ TERORISME: Tidak jelas kapan konflik itu resmi dimulai, dan kapan pula ia akan berakhir.
+ JIHAD: Rata-rata berhubungan dengan posisi suatu negara dalam kancah konflik politik dengan negara-negara lain.
+ TERORISME: Bisa dilakukan oleh siapapun, baik pribadi, kelompok, atau milisi-milisi tertentu.
Secara metode terorisme itu dilakukan dengan menciptakan rasa takut di hati masyarakat sipil yang tidak tahu apa-apa. Sementara JIHAD dilakukan di atas konflik yang sudah sama-sama dipahami dan tidak memiliki tujuan menciptakan rasa takut ke masyarakat sipil, namun mengalahkan musuh tertentu.


JIHAD tidak akan mati, meskipun manusia telah berkumpul dan bersepakat untuk mematikannya. Namun TERORISME bisa padam jika kita sungguh-sungguh memberantasnya, serta keadilan di muka bumi di tegakkan. Selama ini, pemberantasan terorisme lebih tampak sebagai upaya untuk menjelek-jeleknya citra Islam. Di sisi lain, terorisme ingin diberantas, tetapi alasan-alasan bagi munculnya terorisme itu tidak pernah diberantas. Kezhaliman terjadi merajalela dimana-mana. “Tegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat dunia, maka terorisme tidak akan muncul dalam segala bentuknya!!!
Wallahu A’lam bisshawaab.

Posted & copy by Bersama Kepimpinan Ulama'(poklan58.blogspot).

No comments: